Sejarah PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk
Pada Tahun 1859, Perusahaan swasta Belanda, Firma L.I. Enthoven didirikan, Kemudian pada tahun 1950 oleh pemerintah Belanda Perusahaan tersebut diberi nama NV Overzeese Gas en Electriciteit Maatschapij (NV OGEM). Namun pada tahun 1958, Pemerintah Republik Indonesia mengambil alih kepemilikan Firma tersebut dan mengubah nama menjadi Penguasa Perusahaan Peralihan Listrik dan Gas (P3LG). Seiring dengan perkembangan pemerintahan Indonesia, pada tahun 1961 status perusahaan itu beralih menjadi BPU-PLN . Pada tanggal 13 Mei 1965, berdasarkan peraturan Pemerintah No. 19/1965 perusahaan ditetapkan sebagai Perusahaan Negara dan dikenal sebagai Perusahaan Gas Negara (PGN). Kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1984, perseroan berubah status hukumnya dari Perusahaan Negara (PN) menjadi Perusahaan Umum (Perum) atau perusahaan layanan masyarakat. Setelah itu status perusahaan diubah dari Perum menjadi Perseroan Terbatas yang dimiliki oleh Negara berdasarkan Peraturan Pemerintah No. ...