Penjelasan Isi dan Penulisan KTSP
A. Penjelasan Isi dan Penulisan
Bagian Awal
Bagian awal Dokumen I KTSP terdiri dari sampul, lembar pengesahan, pengantar dan daftar isi.
1. Sampul
Sampul luar Dokumen I berisi logo sekolah, judul, nama sekolah, tahun pelajaran, Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), alamat sekolah lengkap dengan nomor telepon,email, web dan tahun penyusunan.
2. Lembar Pengesahan
Lembar ini memuat rumusan kalimat penetapan oleh Kepala Sekolah dan Komite Sekolah serta pengesahan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
3. Kata Pengantar
Kata pengantar ditulis untuk mengantarkan pembaca memahami naskah dokumen KTSP dilengkapi ucapanterima kasih kepadapihak-pihak yang berkontribusi dalam penyelesaian dokumenKTSP. Ucapan terimakasih disusun berdasarkan tingkat kontribusi dalam pengembangan KTSP.
4. Daftar Isi
Daftar isi berisi judul-judul yang terdapat pada bagian awal dokumen mulai pengesahan sampai daftar tabel (jika ada), daftar gambar (jika ada), daftar lampiran,bagian isi mulai bab pertama sampai terakhirbeserta sub babnya.
Bagian isi
Bab I Pendahuluan
1.1. Latar Belakang
Bagian ini minimal memuat kondisi nyata sekolah dalam pencapaian 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP), kondisi yang diinginkan (ideal)dalam pencapaian SNP dan deskripsi potensi karakteristik satuan pendidikan. Paparan ini didasarkan pada hasil analisis baik analisis peraturan perundangan yang mengatur kurikulum, analisis kebutuhan peserta didik,satuan pendidikan dan lingkungan.
1.2. Dasar Hukum
Dasar hukum pengembangan Dokumen I minimalmemuat perundangan yang terkait langsung dengan kurikulum. Cara penulisan disusun secara sistematis denganurutan produk hukum dari yang tertinggi ditempatkan pada urutan pertamasampai yang terendahpada urutan terakhir.
1.3. Tujuan
Menjabarkan pencapaian tujuanpengembangan KTSP secaraterukur
dan Dokumen III.
1.4. Pengembangan Kurikulum
Menjabarkan acuan konseptual kurikulum, prinsip pengembangan kurikulum, dan prosedur operasional kurikulum sesuai Permendikbud Nomor 61 Tahun2014.
Bab II. Visi, Misi dan Tujuan Pendidikan
2.1. Visi Satuan Pendidikan:
a) Dijadikan sebagai cita-cita bersama warga satuanpendidikan dan segenap pihak yang berkepentingan pada masa yang akan datang;
b) Mampu memberikan inspirasi, motivasi, dan kekuatanpada warga satuanpendidikan dan segenap pihak yangberkepentingan;
c) Dirumuskan berdasar masukandari berbagai warga satuan pendidikan dan pihak-pihak yang berkepentingan, selaras dengan visi institusi di atasnya serta visi pendidikan nasional;
d) Diputuskan oleh rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah dengan memperhatikan masukankomite sekolah/madrasah;
e) Disosialisasikan kepada warga satuan pendidikan dan segenap pihak yang berkepentingan;
f) Ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan dan tantangan di masyarakat.
g) Rumusan Visi ditulis dengankalimat yang ringkas,mudah dipahami, dan bermakna luas.
2.2. Misi SatuanPendidikan
a) Memberikan arah dalam mewujudkan visi satuan pendidikan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional;
b) Merupakan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu;
c) Menjadi dasar program pokok satuan pendidikan;
d) Menekankan pada kualitas layananpeserta didik dan mutu lulusanyang diharapkan oleh satuan pendidikan;
program satuan pendidikan;
f) Memberikan keluwesan dan ruang gerak pengembangan kegiatansatuan-satuan unit satuan pendidikan yang terlibat;
g) Dirumuskan berdasarkan masukandari segenap pihak yang berkepentingan termasuk komite sekolah/madrasah dan diputuskan oleh rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah;
h) Disosialisasikan kepada warga satuan pendidikan dan segenap pihak yang berkepentingan;
i) Ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan dan tantangan di masyarakat.
2.3. Tujuan Satuan Pendidikan
a) Menggambarkan tingkat kualitas yang perlu dicapai dalam jangka menengah(empat tahunan);
b) Mengacu pada visi, misi, dan tujuan pendidikan nasional serta relevan dengan kebutuhan masyarakat;
c) Mengacu pada standar kompetensi lulusan yang sudah ditetapkan oleh satuan pendidikan dan Pemerintah;
d) Mengakomodasi masukandari berbagai pihak yang berkepentingan termasuk komite sekolah/madrasah dan diputuskan oleh rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah;
e) Disosialisasikan kepada warga satuan pendidikan dan segenap pihak yang berkepentingan.
Bab III. Struktur dan Muatan Kurikulum SMK
3.1. Kerangka DasarKurikulum SMK
Berisi landasan yuridisKurikulum SMK, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 07/D.D5/KK/2018 tanggal 7 Juni 2018 tentang Struktur KurikulumSekolah MenengahKejuruan (SMK) / Madrasah AliyahKejuruan (MAK), dan Peraturan Dirjen Dikdasmen Nomor 464/D.D5/KR/2018 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Mata PelajaranMuatan Nasional (A), Muatan Kewilayahan (B), Dasar BidangKeahlian (C1),
3.2.
Standar Kompetensi LulusanSMK
Berisi uraian tentang standar kompetensi lulusan, mengacu kepada Peraturan MenteriPendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 34 tahun 2018 tentang Standar NasionalPendidikan SMK/MAK.
3.3. Profil LulusanSMK
Berisi uraian dan penjelasan tentang profil lulusan, sehingga setiap pihak yang berkentingan dengan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan fokus pada mutu lulusan. Profil lulusan adalah gambaran konkrit kompetensi dan karakteristik lulusan dari masing- masing satuan pendidikan. Acuan dalam menyusunprofil lulusan masing-masing satuan pendidikan dijabarkan dari:
1) Standar Kompetensi Lulusan
2) Visi, misi, dan tujuansekolah,
3) Ciri khusus atau brandingsekolah.
3.4. Beban Belajardi SMK
Berisi uraian dan penjelasan tentang beban belajar di SMK. Yang merupakan keseluruhan kegiatan yang harus diikuti peserta didik dalam satu minggu, satu semester dan satu tahunpelajaran.
a. Beban belajar di Sekolah Menengah Kejuruan dinyatakan dalam jam pelajaran per minggu. Beban belajar satu minggu Kelas X, XI, XII, dan XIII disesuaikan dengan struktur kurikulumnya, misalnya
48 jam pelajaran. Durasi setiap satu jam pelajaran adalah 45 menit.
b. Beban belajar di KelasX dan XI dalam satu semester 18 minggu.
c. Beban belajar di kelas XII dan XIII pada semester ganjil 18 minggu.
d. Beban belajar di kelas XII dan XIII pada semester genap paling sedikit 14 minggu dan paling banyak 16 minggu.
Setiap sekolah SMK boleh menambahjam belajar per minggu berdasarkan pertimbangan kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting.
Beban belajarharus mengacu kepadastruktur kurikulum Satuan
dan Muatan Peminatan Kejuruan. Muatan Kewilayahan juga harus memperhatikan adanya muatan lokal sesuai kondisidaerah.
Beban belajar dalamsatu minggu didistribusikan dalam bentuk JadwalPelajaran dan harus sama jumlah jam pelajarannya seperti yang tercantum dalam struktur kurikulum.
Khusus pada kondisi pandemi covid-19 saat ini, dalam mengatur jam belajar sekolahmenyesuaikan dengan kondisidi masing-masing daerahnyadengan selalu memperhatikan peraturan yang berlaku.
3.5. Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) Pada KTSP
Berisi penjelasan tentangGerakan PPK, yang menempatkan nilai karakter sebagai dimensi terdalam pendidikan yang berbudaya dan beradap.
Agar gerakan PPK di SMK berjalan secara terarah dan terukur, maka desain PPK harus secara eksplisit digariskan di dalam KTSP. Mengintegrasikan PPK di sekolah dimulai dengan mengkaji nilai-nilai yang akan dikembangkan di sekolah, merumuskan kembali visi, misi, dan tujuan sekolah, melakukankajian kegiatan intrakurikuer, kokurikuler, ekstrakurikuler, dan budaya sekolah, mengatur strategi bagaimana nilai-nilai PPK tersebut dibelajarkan kepada peserta didik secara langsung maupun tidak langsung, serta bagaimana melakukan penilaiannya. Semua hal tersebut dimasukkan ke dalam KTSP agar menjadi pedomandan pegangan seluruhwarga sekolah dalam menfasilitasi pesertadidik menjadi manusiaIndonesia seutuhnya.
Sebagai gambaran, PPK di sekolah dapat dilakukan dengan berbagai strategi, antaralain:
a. Implementasi PPK berbasis kelas
Pengintegrasian PPK dalam kurikulum mengandung arti bahwa pendidik mengintegrasikan nilai-nilai utama PPK ke dalam proses pembelajaran dalam setiap mata pelajaran. Pembelajaran yang mengintegrasikan nilai-nilai utama karakter dimaksudkan untuk menumbuhkan dan menguatkan pengetahuan, menanamkan kesadaran, dan mempraktikkan nilai-nilai utama PPK. Pendidikdapat memanfaatkan secara optimal materi yang sudah tersedia di dalamkurikulum secara kontekstual dengan penguatan nilai-nilai
utama PPK.
b. Implentasi PPK berbasis budayasekolah
Penguatan Pendidikan Karakter berbasis budaya sekolahmerupakan sebuah kegiatan untuk menciptakan iklim dan lingkungan sekolahyang mendukung praksis Pendidikan Karakter mengatasi ruang- ruang kelas dan melibatkan seluruh sistem, struktur, dan pelaku pendidikan di sekolah.
Penguatan Pendidikan Karakter berbasis budaya sekolah berfokus pada pembiasaan dan pembentukan budaya yang merepresentasikan nilainilai utama Pendidikan Karakter yang menjadiprioritas sekolah. Pembiasaan ini diintegrasikan dalam keseluruhan kegiatan di sekolah yang tercermin dari suasana dan lingkungan sekolah yang kondusif.
Salah satu budaya penting yang harus dibangun di sekolah budaya literasi, melalui Gerakan Literasi Sekolah. Mengingat pentingnya literasi dalam peningkatan kualitas kemanusiaan, gerakan literasi sekolah wajib dilakukan di SMK, dengan berbagai tahapannya.
c. Implemenasti PPK berbasis KegiatanEkstrakkurikuler
Penguatan nilai-nilai utama PPK sangat dimungkinkan dilaksanakan melalui kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan ini tersebut bertujuan untuk mengembangkan kepribadian dan bakat pesertadidik, sesuai denganminat dan kemampuannya masing-masing.
Ada dua jenis kegiatan ekstrakurikuler, yakni ekstrakurikuler wajib (pendidikan kepramukaan) dan pilihan (sesuai dengan kegiatan yang dikembangkan oleh masing-masing sekolah).
Semua kegiatan ekstrakurikuler harus memuat dan menegaskan nilai-nilai karakter yang dikembangan dalam setiap bentuk kegiatan yang dilakukan. Meskipun secara implisit kegiatan ekstra kuirkuler sudah mengandung nilai-nilai karakter,namun tetap harusdiungkap secara eksplisit serta direfleksikan dan ditegaskan kembali di akhir kegiatan.
3.6. Gerakan LiterasiSekolah (GLS) :
Berisi penjelasan tentang Gerakan litersi sekolah sebagai upaya yang terencana, sistematis, dan berkelanjutan yang dilakukan oleh kepala sekolah untuk membiasakan semua warga sekolah melakukankegiatan

Sebagai gambaran, Komponen literasi dapatdijelaskan sebagai berikut:
a Literasi Dini [Early Literacy (Clay, 2001)],yaitu kemampuan untukmenyimak, memahami bahasa lisan, dan berkomunikasi melalui gambar dan lisan yang dibentuk oleh pengalamannya berinteraksi dengan lingkungan sosialnya di rumah. Pengalaman peserta didik dalam berkomunikasi dengan bahasa ibu menjadi pondasiperkembangan literasi dasar.
b Literasi Dasar (Basic Literacy), yaitu kemampuan untuk
mendengarkan, berbicara, membaca, menulis, dan menghitung (counting) berkaitan dengan kemampuan analisisuntuk memperhitungkan (calculating), mempersepsikan informasi(perceiving), mengomunikasikan, serta menggambarkan informasi (drawing) berdasarkan pemahaman dan pengambilan kesimpulan pribadi.
c Literasi Perpustakaan (Library Literacy), antara lain, memberikan pemahaman cara membedakan bacaan fiksi dan nonfiksi, memanfaatkan koleksi referensi dan periodikal, memahamiDewey Decimal System sebagai klasifikasi pengetahuan yang memudahkan dalam menggunakan perpustakaan, memahami penggunaan katalogdan pengindeksan, hingga memiliki pengetahuan dalam memahami informasiketika sedang menyelesaikan sebuah tulisan, penelitian, pekerjaan, atau mengatasimasalah.
d Literasi Media (Media Literacy), yaitu kemampuanuntuk mengetahui berbagai bentuk media yang berbeda, seperti media cetak, mediaelektronik (media radio,media televisi), media digital (mediainternet), dan memahamitujuan penggunaannya.
e Literasi Teknologi (Technology Literacy), yaitu kemampuan memahami kelengkapan yang mengikuti teknologi seperti peranti keras (hardware), peranti lunak (software), serta etika dan etiket dalam memanfaatkan teknologi. Literasi Visual (Visual Literacy),adalah pemahaman tingkat lanjut antara literasi media dan literasi teknologi, yang mengembangkan kemampuandan kebutuhan
situasi dan kondisisatuan pendidikan.
3.7. Program Muatan Lokal
Berisi penjelasan dan uraian tentangmuatan lokal dan teknis pelaksanaannya di satuan pendidikan. Muatan lokal merupakanbahan kajian atau mata pelajaran pada sekolah yang berisi muatan danproses pembelajaran tentangpotensi dan keunikanlokal yang dimaksudkan untuk membentuk pemahaman peserta didik terhadap keunggulan dan kearifan di daerah tempat tinggalnya.
Muatan lokal diajarkandengan tujuan membekali peserta didik dengansikap, pengetahuan, dan keterampilan yang diperlukan untuk:
a. mengenal dan mencintai lingkungan alam, sosial, budaya, dan spiritualdi daerahnya; dan
b. melestarikan dan mengembangkan keunggulan dan kearifandaerah yang berguna bagi diri dan lingkungannya dalam rangka menunjangpembangunan nasional.
Muatan lokal yang dipilihdan diajarkan harus terdokumentasikan dalam bentuk kompetensi dasar, silabus dan RPP. Kompetesi dasar muatan lokaldicantumkan di dalam dokumen 1 (satu) KTSP,sedangkan silabus di dokumen 2 (dua) dan RPP di dokumen 3 (tiga). Penyelenggaraan muatan lokal harus mengacu kepada Peraturan MenteriPendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 79 tahun 2014 TentangMuatan Lokal Kurikulum 2013 dan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 19 tahun 2014 tentang mata Pelajaran Bahasa Daerah sebagaiMuatan Lokal Wajib di Sekolahdan Madrasah.
3.8. Program Penguatan Kompetensi
Berisi penjelasan dan uraian tentang penguatan kompetensi yang dilakukan oleh satuan pendidikan. Penguatan kompetensi adalah sebuah langkah untuk melakukan penyesuaian kompetensi antara yang ada di dalam kurikulum dengan yang dibutuhkan oleh Dunia Usaha, DuniaIndustri dan DuniaKerja (DUDIKA). Langkahini
sinkronisasi KTSP. Sehingga KTSP tidak lagi berorientasi kepada Supply Driven, tetapi berorientasi kepadaDemand Driven.
Penguatan kompetensi bisa dilakukan melalui beberapa kegiatan , antara Magang Guru di Industri, Guru Tamu dari Industri, Teaching Factory, Kelas Industri dan kegiatan yang sejenis.
Pelaksanaan penguatan kompetensi di satuan pendidikan dijelaskan dan diuraikan, yang meliputijenis kegiatannya besertateknis pelaksanannya.
3.9. Kegiatan Pengembangan Diri (Ekstrakurikuler)
Berisi penjelasan dan uraian tentang kegiatan pengembangan diri di satuan pendidikan. Secara umum, pengembangan diri di satuan pendidikan mempunyaitujuan memberikan kesempatan kepada peserta didikuntuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, kondisi dan perkembangan peserta didik, dengan memperhatikan kondisi sekolah.
Secara khusus, pengembangan diri bertujuan menunjangmenfasilitasi peserta didik dalam mengembangkan (1) bakat, (2) minat, (3) kreativitas, (4) kompetensi dan kebiasaan dalam kehidupan, (5) kemampuan kehidupankeagamaan, (6) kemampuansosial, (7) kemampuanbelajar, (8) wawasandan perencanaan karir, (9) Kemampuanpemecahan masalah, dan ( 10) kemandirian.
Pelaksanaan kegiatan pengembangan diri (ekstrakurikuler) i di satuan pendidikan dijelaskan dan diuraikan, yang meliputi jenis kegiatannya beserta teknis pelaksanannya.
3.10. Pelaksanaan Bimbingan Konseling
Berisi penjelasan dan uraian pelaksanaan bimbingan dan konseling di satuan pendidikan. Bimbingan dan konselingsebagai layanan profesional pada satuan pendidikan dilakukan oleh tenaga pendidik profesional yaitu Guru Bimbingandan Konseling atau Konselor. Konseloradalah seseorang yang berkualifikasi akademikSarjana Pendidikan (S-1) dalam bidang bimbingan dan konseling dan telah lulus Pendidikan Profesi Guru Bimbingandan Konseling. SarjanaPendidikan (S-1) dalam bidang bimbingandan konseling yang
dihasilkan LembagaPendidikan Tinggi Kependidikan (LPTK) dapat
ditugasi sebagai Guru Bimbingan dan Konseling untuk menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling pada satuan pendidikan.
3.11. Mekanisme Penilaian
Berisi penjelasan dan uraian tentang mekanisme penilaian di satuan pendidikan. Sebagaisebuah tahapan pentingdalam proses pembelajaran, penilaian yang dilakukan di sekolah harus direncanakan denganbaik. Oleh karena itu untuk menjamin agar mekanisme penilaiandi SMK berjalan dengan baik, seyogyanya hal tersebut dicantumkan di KTSP. Mekanisme penilaian yang perlu di atur dalam KTSP antara lain jenis-jenis ulangan,tes, atau ujian yang akan dilakukan di satuan pendidikan, mekanisme penjaminan kualitasintrumen penilaian, mekanisme pengolahan dan pemanfaatan hasil penilaianserta sistem pelaporan penilaian.
3.12. Kriteria Ketuntasan Belajar
Berisi penjelasan dan uraian tentangKriteria ketuntasan belajar.Sistem penilaian yang digunakan dan standar minimal ketuntasan belajar dijelaskan dan diuraikan, bagaimana cara menentukan kriteria ketuntasan belajar,standar minimalnya .
3.13. Praktek Kerja Lapangan (PKL)
Berisi penjelasan dan uraian tentang Praktek Kerja Lapangan (PKL). Pelaksanaan PraktekKerja Lapangan mengacukepada Peraturan MenteriPendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 50 tahun2020 tentang PraktekKerja Lapangan Bagi PesertaDidik.
3.14. Kenaikan Kelas
Berisi penjelasan dan uraian syarat kenaikankelas yang mengacupada ketentuan penilaian yang berlaku di satuan pendidikan.
Kriteria kenaikankelas harus dicantumkan dengan jelas di dalam KTSP sebagai dasar pengambilan keputusankenaikan kelas.
3.15. Kelulusan
Berisi penjelasan dan uraian tentang kriteria kelulusan dari satuan pendidikan. Kriteria Kelulusan menyesuaikan ketentuan yang berlaku dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Badan Standar Nasional Pendidikan dan satuan pendidikan, misalnya Surat Edaran Mendikbud No. 1 tahun 2021.
3.16. Mutasi PesertaDidik
Berisi uraianatau ketentuan yang mengatur mekanisme, prosedur mutasi masuk dan/atau keluar bagi pesertadidik.
Bab IV. Kalender Pendidikan
Berisi penjelasandan ketentuan yang mengatur tentang kegiatan-kegiatan berikut:
1. Permulaan awal tahun pelajaran
Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaranpada setiap satuan pendidikan.
2. Pengaturan waktu pembelajaran efektif
Waktu pembelajaran efektifadalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasukmuatan lokal, ditambahjumlah jam untuk kegiatan ekstrakurikuler.
3. Pengaturan waktu libur
Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwalpada satuan pendidikan. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan harilibur khusus.
4. Pengaturan waktu penilaian
Waktu penilaian adalah waktu yang ditetapkan untuk proses penilaian, baik penilaian oleh guru, oleh satuan pendidikan maupun oleh pemerintah.
5. Tabel jadwal kegiatan sekolah
Bab V. Supervisi pembelajaran
Berisi penjelasan dan uraian tentang :
1. Perencanaan supervisi pembelajaran
2. Pelaksanaan kegiatan supervisi
3. Laporan kegiatan supervisi individual
Bab VI. Penutup
B. Bagian Akhir
Bagian akhir dokumen I KTSP adalahlampiran dokumen-dokumen pendukungseperti:
1. SK. Kepala Sekolah tentangPembetukan Tim Pengembang Kurikulum
2. SK KepalaSekolah tentang KalenderAkademik Sekolah
3. SK.Kepala Sekolah tentang Pembetukan Tim pelaksana Supervisi pembelajaran
4. Rapor mutu tahun terakhir
5. Instrumen hasil verifikasi dan validasi PengawasPembina
6. Dokumen lain yang relevan(dokumen penunjang).
Comments
Post a Comment